Standar Izin Kelayakan Kapal Gt 7 Kebawah

  1. Fotocopy KTP Pemilik Kapal
  2. Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari Kelurahan
  3. Foto Kapal
  4. Dimensi Kapal
  5. Surat Keterangan Tukang dari Kelurahan
  6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Kelayakan Kapal GT 7 kebawah
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Kelayakan Kapal GT 7 kebawah
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Kelayakan Kapal GT 7 kebawah
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Kelayakan Kapal GT 7 kebawah
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Kelayakan Kapal GT 7 kebawah
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Kelayakan Kapal GT 7 kebawah
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Kelayakan Kapal GT 7 kebawah

Jangka waktu penyelesaian adalah  2 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Kelayakan Kapal Gt 7 Kebawah

1. Melalui kotak saran
2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Izin Kelayakan Kapal Gt 7 Kebawah"