Standar Pelayanan Izin Usaha Kepariwisataan

  1. Dokumen Isian/Formulir
  2. Rekomendasi dari Dari Dinas Pariwisata 3. 4. 5. 6. 7. 8.
  3. Fotokopi KTP penanggung jawab
  4. Pas Foto 3x4 (2 lembar warna)
  5. Foto Copy izin masih berlaku (SIUP, TDP)
  6. Fotokopi IMB pemohon (2lembar)
  7. Fotokopi PBB 2 tahun berjalan (1 rangkap)
  8. Advis Teknis/Rekomendasi Kelayakan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Khusus Usaha Hotel, Restoran dan Jasa Boga

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Pendaftaran Izin Usaha Kepariwisataan
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Usaha Kepariwisataan
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Usaha Kepariwisataan
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Usaha Kepariwisataan
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Kepariwisataan
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Kepariwisataan
  9. Petugas Front Office menyerahkan Pendaftaran Izin Usaha Kepariwisataan


Jangka waktu penyelesaian adalah   2 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK)

DPMPTSP Kota Gorontalo, Unit Layanan Pengaduan, Kepala Seksi pengaduan 085298921978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Kepariwisataan"