Izin Apotek

  1. 1. Permohonan Tertulis ke Dinas Kesehatan oleh Apoteker Penanggung Jawab;
  2. 2. Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker Surat Penugasan;
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon / Apoteker Yang Masih Berlaku;
  4. 4. Gambar Lokasi Dan Denah Bangunan Apotek;
  5. 5. Surat Pernyataan Status Tanah/Bangunan Dalam Bentuk Akta Hak Milik / Sewa / Kontrak;
  6. 6. Daftar Asisten Apoteker Dengan Mencantumkan Nama, Alamat, Tanggal Lulus Dan No Surat Izin Kerja;
  7. 7. Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotek;
  8. 8. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek Bahwa Tidak Bekerja Tetap pada Perusahaan Farmasi Lain dan Tidak Menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Lain;
  9. 9. Asli Dan Fotokopi Surat Persetujuan Dari Atasan (Dilampirkan Bagi Pemohon PNS, Anggota TNI/POLRI Dan Pegawai Instansi Pemerintah Lainnya;
  10. 10. Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Antara Pemilik Sarana Apotek Dengan Apoteker Pengelola Apotek (Dilampirkan Bila Menggunakan Sarana Apotek Milik Pihak Lain);
  11. 11. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Obat;
  12. 12. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (ISFI);
  13. 13. Profil Pendirian Apotek;
  14. 14. Rekomendasi laik sehat dari PL Dinkes;
  15. 15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Dinas Lingkungan Hidup;
  16. 16. Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan Yang Berlaku;
  17. 17. Foto 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar.

  1. a. Pemohon membuat permohonan tertulis pengajuan Izin Apotek beserta kelengkapannya dan menyerahkan ke Petugas Front Office
  2. b. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Tim teknis melakukan verifikasi teknis dan survey lokasi permohonan
  5. e. Tim teknis menerbitkan rekomendasi teknis (yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan)
  6. f. Petugas Back Office mencetak Izin Apotek
  7. g. Paraf berjenjang oleh Kasi dan Kabid yang membidangi perizinan usaha untuk penerbitan Izin Apotek
  8. h. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Izin Apotek
  9. i. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran izin ke pemohon
  10. j. Penyerahan Izin Apotek ke Pemohon
  11. k. Petugas Back Office mengarsipkan berkas.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Apotek.

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"