Pelayanan Dialisis (HD/CAPD)

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Telah menandatangani persetujuan tindakan dialisis (bagi pasien baru) sesuai advis dokter, dan telah menjalani tindakan pemasangan jalur akses hemodialisis (HD)/CAPD
  2. Telah melakukan pendaftaran rawat jalan ke unit dialisis (bagi pasien JKN terbit SEP rawat jalan) sesuai dengan surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Menunggu di ruang tunggu unit dialisis
  3. Dilakukan pemeriksaan tanda vital dan timbang berat badan
  4. Menjalani proses hemodialisis/CAPD
  5. Dilakukan pemeriksaan tanda vital dan timbang berat badan setelah hemodialisis/CAPD
  6. Pasien pulang

5-6 Jam (kecuali kondisi klinis tertentu)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peratuan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024 

1. Tindakan Kecil < Rp>

2. Tindakan Sedang Rp. 75.000 - 200.000

3. Tindakan Besar > Rp. 200.000 - 450.000

4. Hemodialisa Reuse Rp 900.000

5. Hemodialisa Non Reuse Rp 1.100.000

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Dialisis (HD/CAPD)

1. Petugas Penanganan Pengaduan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain

3. SMS/WA : 0815 4560 0006

4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email: rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store