Pelayanan Dialisis (HD/CAPD)

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Advis dokter untuk pelaksanaan hemodialisis (HD) atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
  2. Rujukan dari PPK 1 yang berlaku untuk tindakan HD rutin dan CAPD bagi pasien JKN rawat jalan
  3. SEP (Pasien JKN)

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Persetujuan tindakan bagi pasien baru
  3. Menunggu di ruang tunggu hemodialisa
  4. Pemeriksaan TTV dan timbang badan
  5. Melakukan program hemodialisa/CAPD
  6. Pemeriksaan TTV dan timbang badan setelah hemodialisa/CAPD
  7. Pasien Pulang

5-6 Jam (kecuali kondisi tertentu)

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Dialisis (HD/CAPD)

1. Petugas Penanganan Pengaduan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain

3. SMS/WA : 0815 4560 0006

4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email: rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store