Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Advis dokter untuk perawatan intensif
  2. SEP rawat inap (bagi pasien JKN)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  4. General Consent (persetujuan umum)
  5. Jasa Raharja (khusus pasien kecelakaan)

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di Admisi
  2. Pasien diantar ke ruang perawatan intensif
  3. Serah terima pasien
  4. Orientasi ruang perawatan oleh petugas
  5. Diberikan asuhan atau tindakan selama perawatan
  6. Perencanaan keluar ruang intensif
  7. Pasien pindah ruang non intensif/dirujuk/meninggal dunia

Kurang dari 6 jam (Pasien dari ruang IGD)

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Bontang yang berlaku

JKN : 

Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Permenkes No 4 Tahun 2017

Pelayanan Rawat Intensif: ICU, ICCU, PICU, dan NICU

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA  : 081 5454 00501
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store