Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Telah melakukan pendaftaran admisi rawat inap serta terbit SEP rawat inap (bagi pasien JKN) atau jaminan rawat inap dari asuransi/perusahaan (jika memiliki) dan mendapatkan advis dokter untuk perawatan ruang intensif

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di Admisi
  2. Pasien diantar ke ruang perawatan intensif
  3. Pasien diserahterimakan kepada petugas rawat intensif
  4. Pasien/keluarga diberikan orientasi tentang ketentuan ruang perawatan oleh petugas
  5. Diberikan asuhan atau tindakan selama perawatan
  6. Dilakukan edukasi/informasi terkait perencanaan keluar ruang intensif (sesuai indikasi)
  7. Pasien pindah ruang non intensif/dirujuk/meninggal dunia

Waktu pemindahan pasien ke ruang rawat inap sejak datang di IGD ≤ 6 jam (sesuai kondisi klinis pasien)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

Ruang Perawatan Intensif Rp 600.000 per hari rawat 

Ket: Belum termasuk visite dokter, asuhan profesional pemberi asuhan lainnya, obat dan tindakan medis 

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Rawat Intensif: ICU, ICCU, PICU, dan NICU

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA  : 0815 4560 0006
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store