Pelayanan Radiologi

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Order pemeriksaan radiologi oleh dokter
  2. Telah terdaftar sebagai kunjungan Rawat Jalan/IGD/Rawat Inap
  3. Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  4. Persyaratan teknis (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

  1. Pasien menerima saran pemeriksaan radiologi oleh dokter
  2. Pasien melaporkan kehadiran diri di Instalasi Radiologi
  3. Menunggu panggilan
  4. Dilakukan pemeriksaan dan analisa/ekspertise hasil oleh dokter
  5. Hasil terlihat di komputer dokter, atau dicetak jika pasien akan menjalani rujukan ke RS lain

Senin - Minggu : 24 Jam 

Lama Pemeriksaan ≤ 3 jam (sesuai dengan jenis pemeriksaan) 

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024 

1. Pemeriksaan Rontgen Rp 120.000 - 600.000

2. Pemeriksaan USG Rp 200.000 - 500.000 (USG CITO ditambah 25i tarif) 

3. Pemeriksaan CT-Scan Rp 1.400.000 - 4.200.000

4. Pemeriksaan MRI Rp 1.800.000 - 4.000.000

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Foto X-Ray Konvensional, CT-Scan 128 Slices, USG, MRI, ABUS (Automatic Breast Ultrasound)

1.  Petugas penanganan Komplain pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA  : 0815 4560 0006
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store