Pelayanan Radiologi

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Order pemeriksaan radiologi oleh dokter
  2. Persyaratan teknis (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

  1. Order pemeriksaan radiologi pada EMR/E-rad
  2. Pasien melaporkan kehadiran diri di radiologi
  3. Menunggu panggilan
  4. Dilakukan pemeriksaan
  5. Upload ke E-Radiologi
  6. Pembacaan ekspertise
  7. Hasil terlihat di EMR dokter, atau dicetak jika pasien pro operasi/rujukan ke RS lain.

< 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan )

Umum : Sesuai Pertauran Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Foto X-Ray Konvensional, CT-Scan 128 Slices, USG

1.  Petugas penanganan Komplain pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA  : 081 5454 00501
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store