Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. SEP bagi pasien JKN sesuai hasil rujukan FKTP dan keaktifan jaminan
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)

  1. Menunggu antrian poliklinik
  2. Pemeriksaan dokter dan pemberian tindakan
  3. Pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologi (jika diperlukan)
  4. Pengambilan obat (sesuai advis dokter di poliklinik)
  5. Menyelesaikan administrasi di kasir/Bank Kaltimtara (pasien umum)
  6. Pasien Pulang/dirujuk /rawat inap

1 Jam : Khusus prosedur 1 sampai awal prosedur 2 

Umum : Sesuai peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Klinik Penyakit Dalam, Klinik Anak, Klinik Obsgyn-KIA KBRS, Klinik Bedah, Klinik THT, Klinik Saraf, Klinik Mata, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Jiwa, Klinik Jantung, Klinik Paru, Klinik Ortopedi, Klinik Bedah Mulut, Klinik Gigi Anak, Klinik Konservasi Gigi, Klinik Gigi dan Mulut, Klinik Bedah Onkologi, Klinik Anestesi, Klinik MCU, Klinik IPWL

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store