Pelayanan Admisi Rawat Inap

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI) dari dokter melalui EMR
  2. Kartu Identitas : KTP
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)

  1. Pasien /keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap di bagian Admisi Rawat Inap
  2. Petugas menjelaskan jenis pelayanan dan ketentuan rawat inap
  3. Pasien dan keluarga menandatangani persetujuan umum (General Consent)
  4. Dokumen rawat inap diserahkan ke petugas IGD/Poliklinik

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi Rawat Inap

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store