Pelayanan Admisi Rawat Inap

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI) dari dokter melalui Electronic Medical Record (EMR)
  2. Kartu Identitas : KTP/KK (bagi WNI), Paspor (bagi WNA)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)

  1. Pasien /keluarga melakukan pendaftaran rawat inap di bagian Admisi Rawat Inap
  2. Petugas menjelaskan jenis kelas perawatan dan ketentuan rawat inap
  3. Pasien atau keluarga memilih kelas/ruang perawatan serta menandatangani persetujuan rawat inap
  4. Pasien masuk ke ruang rawat inap sesuai arahan waktu dari petugas poliklinik atau pendampingan dari petugas IGD

Jam Layanan: 

Senin - Minggu : 24 Jam 

Lama Layanan : 15 Menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi Rawat Inap

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store