I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. KK BARU : 1. Mengisi formulir KK ( F.1-01 ) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan diketahui oleh RT, RW serta LURAH; 2. Fotokopi surat Nikah / Kutipan AktaPerkawinan / Akta Kelahiran / Surat Kelahiran yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya; 3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI ; atau 4. Surat pindah datang dari tempat asal ( dalam wilayah NKRI ).
  2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA : 1. Mengisi formulir KK ( F.1-01 ) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan diketahui oleh RT, RW serta LURAH; 2. Kartu Keluarga ( KK ) Asli; 3. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak; 4. KK yg akan ditumpangi (asli) bila pecah KK; 5. Surat Pindah Datang dari tempat asal ( dalam wilayah NKRI ).
  3. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA : 1. Mengisi formulir KK ( F.1-01 ) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan diketahui oleh RT, RW serta LURAH; 2. Kartu Keluarga ( KK ) Asli; 3. Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian; 4. Surat Cerai / Akta Cerai; 5. Surat Pindah Keluar ( dalam wilayah NKRI ).
  4. PENERBITAN KK HILANG / RUSAK 1. Mengisi formulir KK ( F.1-01 ) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan diketahui oleh RT, RW serta LURAH; 2. Surat Pernyataan Kehilangan KK yang bermaterai 6000 dan diketahui RT, RW serta LURAH; 3. KK yang rusak / foto copy KK yang hilang; 4. Foto copy salah satu arsip KK yang dari RT atau Kelurahan atau menunjukkan dokumen kependudukan darisalah satu anggota keluarga yang sudah memiliki NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
  5. PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH / DI RUBAH 1. Mengisi formulir KK ( F1-01 ) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan di ketahui oleh RT, RW dan LURAH; 2. Foto copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran dari Dokter / Kelurahan; 3. Foto copy Ijasah yang dimiliki; 4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan; 5. Kartu Keluarga ( KK ) asli.

  1. 1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulirpermohonan KK;
  2. 2. Penduduk membawa surat pengantar dari RT & RW;
  3. 3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi datapenduduk;
  4. 4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register);
  5. 5. Lurah menandatangani formulir permohonan KK;
  6. 6. Lurah/Petugas registrasi meneruskan berkasformulir permohonan KKkepada Dispendukcapil ;
  7. 7. Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman data ke dalam databasekependudukan ;
  8. 8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menanda-tangani KK.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KARTU KELUARGA

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk"