I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH DALAM KOTA . 1. KK ; 2. KTP-EL untuk orang asing ; 3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya ; 4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap ;
  2. ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TERBATAS / TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH ANTAR KOTA DALAM SATU PROPINSI atau ANTAR PROPINSI . 1. KK dan KTP-EL untuk orang asing tinggal tetap ; 2. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya ; 3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap dan atau Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Teerbatas ;

  1. ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH DALAM KOTA . 1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ; 2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat KeteranganPindah Datang sebagai dasar untuk : a. Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yangtidak pindah; b. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamatbaru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas ; atau c. Penerbitan KK dan KTP-EL dengan alamat baru bagi Orang Asingyang memiliki Ijin Tinggal Tetap. 4. Petugas merekam data dalam database kependudukan ; 5. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat KeteranganPindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal ; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Pindah Datang OrangAsing kepada Camat dan Lurah.
  2. ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TERBATAS / TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH ANTAR KOTA DALAM SATU PROPINSI atau ANTAR PROPINSI . 1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ; 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ; 3. Kepala Dispendukcapil menandatangani Surat KeteranganPindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untukdilaporkan ke daerah tujuan serta digunakan sebagai dasar perubahan KK bagikepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah . 4. Petugas merekam data base kependudukan ; 5. Orang Asing melaporkan kedatangannya kepadaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dan menyerahkanSurat Keterangan Pindah Datang ; 6. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ; 7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani SuratKeterangan Pindah Datang dan digunakan sebagai dasar : - Penerbitan KK dan KTP-EL dengan alamat baru bagi OrangAsing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap; - Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamatbaru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas. 8. Petugas merekam data dalam database kependudukan ; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Pindah Datang OrangAsing kepada Camat dan Lurah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG bagi ORANG ASING

        1. Melalui kotak saran
        2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
        3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "