I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. 1. Surat pengantar pindah dari RT dan RW;
  2. 2. KK;
  3. 3. KTP-EL.

  1. Kelurahan : 1. Penduduk WNI melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir SuratPengantar Pindah ke Luar Negeri; 3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting (Buku register) ; 4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi datapenduduk ; 5. Lurah mengetahui dan menandatangani sertameneruskanSurat Pengantar Pindah ke Luar Negerikepada Camat ; 6. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Pendudukdan Buku Mutasi Penduduk.
  2. Kecamatan : 1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk ; 2. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari pendudukdiketahui Camat dengan membubuhkan tanda tangan ; 3. Petugas meneruskanSurat Pengantar Pindah ke Luar Negerikepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ; 4. Petugas registrasi merekam data dalam databasekependudukan
  3. Dispendukcapil : 1. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeridari penduduk disertai KK dan KTP-EL ; 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk ; 3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanganiSurat Keterangan Pindah ke Luar Negeri ; 4. Petugas registrasi mencabut KTP-EL penduduk yang telahmendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri ; 5. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK pendudukyang pindah dicabut oleh Dinas ; 6. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluargapindah ke luar negeri, 7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukanperubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI untuk WNI

        1. Melalui kotak saran
        2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
        3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "