I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. 1. KK dan KTP-EL bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap ;
  2. 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas ;

  1. 1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubahstatus menjadi Ijin Tinggal Tetap, melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
  2. 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani formKeterangan Pindah ke Luar Negeri
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
  4. 4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyimpan KK dan KTP-EL OrangAsing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari OrangAsing yang akan pindah ;
  5. 5. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
  6. 6. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke LuarNegeri kepada camat dan lurah tempat domisili ; .
  7. 7. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yangtelah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dengan cara petugas registrasi mencatat dalam BukuHarian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, BukuInduk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI ( SKPLN ) untuk ORANG ASING .

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "