I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. 1. Paspor ;
  2. 2. Ijin Tinggal Terbatas .

  1. 1. Orang Asing yang datang dari luar negeri melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
  2. 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran ;
  3. 3. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulirPendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas ;
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
  5. 5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatanganiSurat Keterangan Tempat Tinggal ;
  6. 6. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
  7. 7. Dispendukcapil menyampaikan data Pindah Datang OrangAsing kepada Camat dan Lurah ;
  8. 8. Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yangmelaporkan kedatangannya yakni petugas registrasi mencatat dalam Buku HarianPeristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku IndukPenduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL .

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "