I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. 1. Paspor ;
  2. 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal ;
  3. 3. Kartu Ijin Tinggal Tetap ;
  4. 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian .

  1. 1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubahstatus menjadi Ijin Tinggal Tetap, melapor kepada Dispendukcapil dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulirPendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap;
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ; .
  4. 4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatanganiKK dan KTP-EL Orang Asing ;
  5. 5. Petugas registrasi merekam data dalam databasekependudukan ;
  6. 6. Dispendukcapil menyampaikan data Pindah Datang OrangAsing kepada Camat dan Lurah ;
  7. 7. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yangmelaporkan kedatangannya dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku HarianPeristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku IndukPenduduk, dan Buku Mutasi Penduduk

3 Hari kerja

  1.  

KK dan KTP-EL bagi ORANG ASING

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "