I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi Warga Negara Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  2. 1. Surat persetujuan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Warga Negara Asing dari Negara yang bersangkutan;
  3. 2. Kutipan akta catatan sipil (Asli dan foto copy);
  4. 3. Foto copy Paspor pemohon;
  5. 4. Foto copy KTP-el pelapor ;
  6. 5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

  1. 1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil;
  2. 2. Dispendukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk
  3. 3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri; .
  5. 5. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipan akta catatan sipil.
  6. 6. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dalam database kependudukan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN PADA REGESTER DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL .

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "