I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. a. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat domisili pemohon; ;
  2. b. Pencatatan Pelaporan perubahan nama dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri
  3. c. Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Kutipan akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian (asli dan fotokopi ); 2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang perubahan nama; 3. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon; 4. Fotokopi KTP-el pelapor; 5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

  1. a. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil;
  2. b. Dispendukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk
  3. c. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud kepada Instansi Pelaksana; 1. Pejabat pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; 2. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; 3. Instansi Pelaksana merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.

  1. Pencatatan Pelaporan perubahan nama dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri;

Tidak dipungut biaya

MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PADA REGESTER AKTA CATATAN SIPIL DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL .

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "