I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. a. Pencatatan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
  2. 1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  3. 2. Kutipan Akta Catatan Sipi (asli dan fotokopi);
  4. 3. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon;
  5. 4. Fotokopi Paspor;
  6. 5. Fotokopi Pelapor;
  7. 6. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

  1. 1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil;
  2. 2. Dispendukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk;
  3. 3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud ;
  4. 4. Pejabat pencatatan membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  5. 5. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  6. 6. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dalam database kependudukan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PADA REGESTER AKTA CATATAN SIPIL DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL .

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk "