II. Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (ASLI);
  2. 2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Stasiun, Kepala Terminal Angkutan Darat (ASLI);
  3. 3. Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan (ASLI);
  4. 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir oleh Instansi Penerbit, Isbat nikah / asal – usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri yang ASLI;
  5. 5. Fotokopi KTP-el, KK yang bersangkutan, Orang tua dan Pelapor;
  6. 6. Fotokopi PASPOR/KITAS/SKTT apabila salah satu orang tua Warga Negara Asing;
  7. 7. Pelapor : • Penduduk yang wajib melaporkan Akta kelahiran adalah Kepala Keluarga
  8. 8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM) "apabila tidak dapat menunjukkan bukti kelahiran Bidan atau Dokter "yang dibuat oleh pelapor atau orang tua yang diketahui oleh 2 orang saksi yang mengetahui Penandatanganan;
  9. 9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (SPTJM) “apabila tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan orang tua"yang dibuat oleh pelapor yang diketahui oleh 2 orang saksi yang mengetahui Penandatanganan;
  10. 10. Menyertakan fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi kelahiran;
  11. 11. Saksi pada Formulir F2.01 adalah orang yang mengetahui peristiwa penting yang dimaksud
  12. 12. Untuk Pelaporan Akta kelahiran yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
  13. 13. Semua persyaratan dimasukkan dalam map berwarna biru

  1. a. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir F2-01, dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas pendaftaran pencatatan kelahiran di Kelurahan;
  2. b. Petugas melakukan input data;
  3. c. Petugas mencetak surat keterangan kelahiran yang ditandatangani oleh pelapor dan Petugas;
  4. d. Pelapor menandatangani Register Akta Kelahiran;
  5. e. Pengiriman berkas baik secara digital maupun manual ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses lebih lanjut;
  6. f. Petugas verifikator melakukan verifikasi ulang kesesuaian berkas permohonan dengan register dan kutipan akta yang telah dicetak;
  7. g. Proses verifikasi, validasi, cetak, pengesahan (stempel), kendali dan pencetakan dalam register akta kelahiran;
  8. h. Pendistribusian akta kelahiran ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kelurahan
  9. i. Apabila pelapor tidak dapat hadir dihadapan petugas dikarenakan faktor umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental, maka akan dilakukan jemput dan antar bola ke rumah penduduk.

PELAYANAN DI KELURAHAN
 

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "II. Pelayanan Pencatatan Sipil"