II. Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas;
  2. 2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Stasiun, Kepala Terminal Angkutan Darat; .
  3. 3. Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh pemohon dan 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan;
  4. 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir oleh Instansi penerbit, Isbat nikah / asal-usul dari Pengadilan Agama dan/atau putusan Pengadilan Negeri yang ASLI;
  5. 5. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua bagi yang telah memiliki izin tinggal tetap;
  6. 6. Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT) orang tua bagi yang telah memiliki izin tinggal terbatas;
  7. 7. Menyertakan fotokopy KTP-el 2(dua) orang saksi kelahiran;
  8. 8. Fotokopi Paspor dan VISA bagi pemegang izin kunjungan;
  9. 9. Fotokopi KITAP/KITAS;
  10. 10. Fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor;
  11. 11. Saksi pada Formulir F2.01 adalah orang yang mengetahui peristiwa penting yang dimaksud

  1. 1. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir F2-01, saksi menandatangani formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran yamh ada di Dinas maupun di Kelurahan dengan melampirkan semua persyaratan;
  2. 2. Petugas Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. 3. Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
  5. 5. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil menandatangani Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  6. 6. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan digital (scanning) , kendali dan pencatatan dalam register Akta Kelahiran;
  7. 7. Petugas Menyerahkan kutipan Akta pada pemohon di loket pengambilan;
  8. 8. Apabila pelapor / sponsor yang dapat dibuktikan dengan bukti yang sah tidak dapat hadir dihadapan petugas dikarenakan faktor umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental, maka akan dilakukan jemput dan antar bola ke rumah penduduk.

Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN .

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Website  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "II. Pelayanan Pencatatan Sipil"