II. Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. 1. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian dan atau Surat pernyataan Tanggung jawan Mutlak kebenaran data kelahiran (SPTJM) yang dibuat oleh wali//penanggungjawab yang diketahui oleh 2 orang saksi yang mengetahui Penandatanganan;
  2. 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis;
  3. 3. Formulir F2.01 yang ditandatangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan;
  4. 4. KK dan KTP-el Pelapor;
  5. 5. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi;

  1. 1. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir F2-01, saksi menandatangani formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran yamh ada di Dinas maupun di Kelurahan dengan melampirkan semua persyaratan;
  2. 2. Petugas Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. 3. Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
  5. 5. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil menandatangani Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  6. 6. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan digital (scanning) , kendali dan pencatatan dalam register Akta Kelahiran;
  7. 7. Petugas Menyerahkan kutipan Akta pada pemohon di loket pengambilan;
  8. 8. Apabila pelapor / sponsor yang dapat dibuktikan dengan bukti yang sah tidak dapat hadir dihadapan petugas dikarenakan faktor umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental,

Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN .

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Website dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "II. Pelayanan Pencatatan Sipil"