II. Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. 1. Fotokopi Akta Kelahiran yang sudah dicatatkan di Negara tempat terjadinya peristiwa dan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang sudah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah;
  2. 2. Surat Keterangan Kelahiran dari kedutaan atau Konsulat Jenderal RI,dan/atau Bukti pencatatan Kelahiran dari negara setempat;
  3. 3. Fotokopi Paspor orang tua dan/atau anak yang bersangkutan ;
  4. 4. Fotokopi KTP-el, KK yang bersangkutan, Orang tua dan Pelapor;

  1. 1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan
  2. 2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. 3. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran;
  4. 4. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Tanda Bukti Pelaporan Akta Kelahiran Luar Negeri.

PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
 

Tidak dipungut biaya

TANDA BUKTI PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI dan KK ( satu paket)

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Website  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "II. Pelayanan Pencatatan Sipil"