Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal

  1. Perizinan yang dimiliki (rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada;
  2. Keterangan Rencana Penanaman Modal: 1. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; 2. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; 3. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan;
  3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode laporan terakhir (untuk permohonan yang sebelumnya telah memiliki izin);
  4. Khusus untuk proyek perluasan dalam bidang usaha industri, melampirkan rekapitulasi kapasitas produksi. Hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan;
  5. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;
  6. Apabila terjadi perubahan rencana permodalan, ditambah dengan: 1. Kesepakatan para pemegang saham dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk: a. Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau b. Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara tegas mencantumkan posisi kepemilikan saham terakhir yang telah disepakati dengan nilai nominal saham masing-masing para pemegang saham; 2. Melampirkan bukti diri para pemegang saham baru, apabila ada; 3. Apabila ada perubahan nama pemegang saham, melampirkan certificate change of name atau sejenisnya;
  7. Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, ditambah dengan: 1. Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bukti pemesanan nama Data Isian Akta Notaris (perubahan) dengan status diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  8. Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, ditambah dengan : 1. Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bukti pemesanan nama Data Isian Akta Notaris (perubahan) dengan status diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  9. Apabila terjadi perubahan NPWP, ditambah dengan NPWP terbaru.;
  10. Apabila terjadi perubahan alamat perusahaan dan/atau lokasi proyek, ditambah dengan: 1. Surat keterangan domisili; 2. Perjanjian sewa menyewa; dan 3. Dokumen pendukung lainnya;
  11. Apabila terjadi perubahan bidang usaha dan jenis produksi, ditambah dengan: 1. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; 2. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; 3. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan; 4. Dokumen pendukung lainnya;
  12. Apabila terjadi perubahan nilai investasi, luas tanah atau tenaga kerja, ditambah dengan: 1. Alasan detil dan jelas mengenai perubahan dari pimpinan perusahaan; 2. Dokumen pendukung lainnya;
  13. Apabila terjadi perpanjangan masa berlaku, ditambah dengan: 1. Bukti progres kegiatan yang dilakukan perusahaan selama ini; 2. Alasan detil dan jelas mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek dari pimpinan perusahaan; 3. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan; 4. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas terkait.
  7. Kepala dinas terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Proses di DPMPTSP:
Jangka waktu adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
-

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
 

Tidak dipungut biaya pelayanan dan retribusi.

Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung: 
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal"