II. Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. 1. Formulir F-2.28 dan F-2.29 yang di tanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan di ketahui Kelurahan ( asli );
  2. 2. Surat Keterangan kematian dari dokter / Rumah Sakit / Paramedis (asli);
  3. 3. Surat Pernyataan kematian dari Ahli Waris apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari Dokter / RS / Para Medis yang di ketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan ;
  4. 4. Surat keterangan kematian dari lurah setempat ( asli ) ;
  5. 5. Fotokopi KK dan KTP-el yang meninggal dunia;
  6. 6. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah yang meninggal dunia atau fotokopi Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia;
  7. 7. Fotokopi Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia;
  8. 8. Menyertakan fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi kematian, yang masih berlaku; .
  9. 9. Fotokopi Akta Kelahiran anak kandung dan fotokopi KTP-el pelapor yang masih berlaku;
  10. 10. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orangtua yang meninggal dunia;
  11. 11. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya;
  12. 12. Pelapor adalah ahli waris ( suami / Istri / Anak Kandung / Orangtua );
  13. 13. Semua berkas persyaratan dimasukkan kedalam map warna hijau

  1. a. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir F-2.28 dan F-2.29, dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas pendaftaran pencatatan kematian di Kelurahan;
  2. b. Petugas melakukan input data;
  3. c. Petugas mencetak Register Akta kematian untuk ditandatangani oleh pelapor;
  4. d. Semua berkas dikirim ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil untuk pencetakan Kutipan Akta Kematian;
  5. e. Petugas verifikator melakukan verifikasi ulang kesesuaian berkas permohonan dengan register dan kutipan akta yang telah dicetak;
  6. f. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil menandatangani Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian;
  7. g. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan digital (scanning) Register Akta, Kutipan Akta dan semua berkas permohonan Akta Kematian;
  8. h. Petugas mendistribusikan Kutipan Akta kematian ke masing – masing Kelurahan;

PELAYANAN DI KELURAHAN
 

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTA KEMATIAN

  1. Melalui kotak saran
  2. Melalui Web site  dengan alamat  :  http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
  3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "II. Pelayanan Pencatatan Sipil"