Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
  2. Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
  3. Fotocopy Kartu Keuarga (KK)
  4. KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang
  6. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
  3. Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
  4. Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil
  5. Proses selesai

Maksimal 4 (empat) hari kerja

Tidak ada biaya/gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pelayanan Pengaduan
Email    : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"