Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
Fotocopy Kartu Keuarga (KK)
KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang
Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.
Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil
Proses selesai
Maksimal 4 (empat) hari kerja
Tidak ada biaya/gratis
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pelayanan Pengaduan
Email : disdukcapilkotaserang@gmail.com Telepon : 0254 (200083) WA : 085890153805 Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.