Penerbitan Ktp Elektronik

  1. Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
  2. Menyerahkan formulir Pengajuan KTP eLektronik diketahui Lurah dan Camat
  3. Fotocopy KK
  4. Telah berusia 17 Tahun atau telah menikah
  5. Telah melakukan perekaman KTP elektronik di kecamatan setempat
  6. KTP asli apabila KTP lama rusak atau terjadi perubahan data
  7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP lama hilang

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
  3. Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
  4. Proses verifikasi dan aktivasi KTP-el dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu
  5. Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil
  6. Proses selesai

Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi penerbit KTP elektronik

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Pelayanan Pengaduan
Email    : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 200 083
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ktp Elektronik"