Standar Pelayanan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  1. Formulir PMA / PMDN
  2. Data data perusahaan akte pendirian penegasan, akte SK menkumham, SK domisili NPWP perusahaan, SIUP, TDP,SIGU,IMB DLL
  3. Kedudukan biang usaha
  4. Nama pemilik modal
  5. KTP /paspor direktur
  6. KTP /paspor pemilik saham
  7. NPWP Pemilik saham WNI
  8. NPWP direktur WNI
  9. Copy sertifikat tanah dan IMB bila bangunan adalah milik PT atau copy surat sewa menyewa bila tempat usaha disewa
  10. Flow Chart mulai dari bahan baku sampai jadi
  11. Kartu keluarga bila direktur adalah wanita
  12. Foto direktur utama 4 lembar 3X4 dan 2 lembar 4X6
  13. Nama dan copy KTP komisaris
  14. Alamat domisili usaha
  15. No. Telpon perusahaan
  16. Daerah lokasi tempat usaha bila pengusaha menjadi perusahaan kena pajak KPK
  17. Stempel perusahaan yang disetujui
  18. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL
  19. Izin lingkungan/ ganguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili digedung
  20. Surat kuasa bila pengurusan izin ini dikuasakan kepada perusahaan
  21. Surat izin prinsip penanaman modal
  22. Izin usaha perluasan penanaman modal

  1. Investor datang ke DPMPTSP mengambil formulir isian mencari informasi ( kebagian informasi )
  2. Investor melengkapi persyaratan
  3. Investor mengajukan berkas permohonan izin prinsip perubahan
  4. Investor diterima oleh petugas pelayanan penanaman modal
  5. Penerimaan berkas oleh petugas dan pemeriksa kelengkapan berkas
  6. Petugas pelayanan mengambilkan berkas pengajuan kepada investor jika tidak sesuai dengan persyaratan
  7. Jika berkas lengkap sesuai persyaratan petugas pelayanan penanaman modal memproses
  8. Petugas pelayanan penanaman modal menyerahkan kepada operator SPIPISE untuk akses data/onlain ke BKPM pusat
  9. Akses data investor oleh operator SPIPISE dicetak dan diserahkan kepada petugas pelayanan penanaman modal untuk diperiksa
  10. Akses hasil cetakan diserahkan kepada investor dan surat pengantar yang ditanda tangani kadis diserahkan kepada investor dalam satu dokumen pengajuan permohonan izin prinsip perluasan ke BKPM
  11. Investor menunggu hasil proses ke BKPM RI atau dapat mengakses langsung ke BKPM RI

Jangka waktu penyelesaian adalah  5 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

1.Melalui kotak saran
2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal"