Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat;
  2. Menyerahkan formulir Pengajuan KK F1.01diketahui Lurah dan Camat;
  3. Lampiran – lampiran ( data Pendukung )
  4. > Penerbitan KK Baru
  5. - Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  6. - Fotocopy Akta Cerai/Surat Cerai
  7. - Fotocopy akta kelahiran / surat kelahiran anak
  8. - Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindahan
  9. - Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar negeri karena pindah
  10. > Penerbitan KK baru bagi orang asing tinggal tetap
  11. - Fotocopy KTP
  12. - Fotocopy paspor
  13. - Izin tinggal tetap bagi Orang Asing
  14. - Surat Keterangan Pindah Datang
  15. > KK untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran
  16. - Surat keterangan kelahiran
  17. - Fotocopy KK/KTP kedua orang tua
  18. - Fotocopy akta nikah
  19. > KK untuk penambahan anggota keluarga karena numpang kk bagi WNI
  20. - Kartu Keluarga yang ditumpangi
  21. - Formulir permohonan pindah bagi yang pindah antar kelurahan
  22. - Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang kedatangan
  23. - Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  24. > KK untuk penambahan anggota keluarga karena numpang kk bagi Orang Asing
  25. - Kartu Keluarga yang ditumpangi
  26. - Paspor
  27. - Izin tinggal tetap
  28. - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  29. > KK karena pengurangan anggota keluarga
  30. - Surat keterangan kematian ( pengurangan karena meninggal )
  31. - Fotocopy akta perceraian bagi yang bercerai
  32. - Surat keterangan pindah ( SKP ) bagi yang pindah dalam wilayah NKRI
  33. > KK karena hilang atau rusak
  34. - Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang.
  35. - Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang
  36. - Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  37. - Izin tinggal tetap bagi OA

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
  3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
  4. Petugas meregistrasi pengajuan KK di buku registrasi dan menerbitkan bukti penerimaan berkas pengajuan KK, sebagai bukti pengambilan bagi pemohon
  5. Pemohon menerima bukti pendaftaran/pengambilan dari petugas
  6. Kartu Keluarga ditandatangani oleh kepala keluarga, lalu ditandatangani oleh kepala dinas dan dicap basah
  7. Penyerahan dokumen asli KK kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan, serta dokumen KK oleh Kecamatan/Dindukcapil sesuai kewenangan
  8. Proses selesai.

Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi penerbit Kartu Keluarga

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan Pengaduan
Email    : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 200 083
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"