Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Kota
1.Melalui kotak saran 2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store