Standar Pelayanan Surat Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Kota

  1. 1. Surat Permohonan 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Izin Lingkungan
  4. Dokumen Amdal,UKL-UPL
  5. Akta pendirian
  6. Izin Lokasi
  7. Fotocopy SIUP-TDP
  8. Fotocopy NPWP
  9. Fotocopy IMB
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota

Jangka waktu penyelesaian adalah  2 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Kota

1.Melalui kotak saran
2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Kota"