Standar Pelayanan Surat Izin Lingkungan

  1. 1. Permohonan Menggunakan Kop Perusahaan 2. 3. 4. 5. 6. 7.
  2. Fotocopy KTP Direktur
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Rekomendasi UKL-UPL dan Dokumen UKL-UPL
  5. Fotocopy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKLH ) dan Dokumen Amdal
  6. Deskripsi Rencana Usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan
  7. Akta Pendirian Perusahaan untuk Badan Usaha Izin PMA/PMDN

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Lingkungan
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Lingkungan
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Lingkungan
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Lingkungan
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Lingkungan
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Lingkungan
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Lingkungan

Jangka waktu penyelesaian adalah  2 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lingkungan

1.Melalui kotak saran
2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Lingkungan"