Standar Pelayanan Surat Izin Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Sarana & Prasarana
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kurikulum ( Basic Ajar, Jadwal metode )
  5. Jumlah Peserta didik
  6. Biodata Tenaga Pengajar ( KTP, Ijasah, Sertifikat )
  7. Akta Pendirian
  8. Struktur Organisasi dibuktikan dalam surat keputusan
  9. NPWP
  10. Buku Rekening
  11. Rekomendasi Dinas Terkait

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Jangka waktu penyelesaian adalah  5 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

DPMPTSP Kota Gorontalo, Unit Layanan Pengaduan, Kepala Seksi pengaduan 085298921978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan"