Standar Pelayanan Surat Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud )

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Sarana & Prasarana
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kurikulum ( Basic Ajar, Jadwal metode )
  5. Jumlah Peserta didik
  6. Biodata Tenaga Pengajar ( KTP, Ijasah, Sertifikat )
  7. Akta Pendirian
  8. Struktur Organisasi dibuktikan dalam surat keputusan
  9. NPWP
  10. Buku Rekening
  11. Rekomendasi Dinas terkait

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )

Jangka waktu penyelesaian adalah  5 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud )

DPMPTSP Kota Gorontalo, Unit Layanan Pengaduan, Kepala Seksi pengaduan 085298921978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud )"