Izin Pengoperasian Pelabuhan selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Penumpang Lokal

  1. Terlampir

  1. Front Office dan Staf Teknis

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengoperasian Pelabuhan selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Penumpang Lokal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengoperasian Pelabuhan selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Penumpang Lokal"