Standar Pelayanan Surat Izin Pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Data Pemohon / Blangko Permohonan
  3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  4. Pasfoto Berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan
  9. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan

Jangka waktu penyelesaian adalah  5 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin pengelolaan Jaminan pemeliharaan kesehatan

DPMPTSP Kota Gorontalo, Unit Layanan Pengaduan, Kepala Seksi pengaduan 085298921978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan"