Stándar Pelayanan Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik

  1. Fotocopy KTP
  2. Struktur Organisasi Instalasi / Unit Radiologi Diaqnostik
  3. Data Ketenagaan di Instalasi/ Unit Radiologi Diaqnostik
  4. Data Denah Ukuran, Konstruksi dan proteksi Ruangan
  5. Data Peralatan dan Spesifikasi Teknis Radiologi Diaqnostik
  6. Fotocopi Berita Acara Uji Fungsi alat
  7. Fotocopy Surat izin importir alat dari Bapeten ( untuk alat yang menggunakan radiasi pengion / sinar X )

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Pendaftaran
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran
  5. Tim Teknis melakukan peninjauan Lapangan terhadap lokasi yang dimohonkan
  6. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran
  7. Kabid memeriksa dan memparaf Pendaftaran
  8. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin
  9. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin
  10. Petugas Front Office menyerahkan Izin

Jangka waktu penyelesaian adalah  5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik

DPMPTSP Kota Gorontalo, Unit Layanan Pengaduan, Kepala Seksi pengaduan 085298921978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Stándar Pelayanan Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik"