Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif

  1. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir
  2. Fotocopy SBR, TPAK
  3. Fotocopy SIP/SIK
  4. Fotocopy Ijasah Pendidikan Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif dilegalisir
  5. Surat keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi
  7. Foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  8. Surat keterangan dari pimpinan pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Rekomendari dari dinas kesehatan

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Izin
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Izin
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin
  9. Petugas Front Office menyerahkan Pendaftaran Izin

Jangka waktu penyelesaian adalah  5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif

DPMPTSP Kota Gorontalo, Unit Layanan Pengaduan, Kepala Seksi pengaduan 085298921978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif"