Izin Praktik Apoteker

  1. 1. Permohonan Tertulis ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang
  2. 2. Surat Izin Penanggung Jawab Apoteker
  3. 3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  4. 4. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN
  5. 5. Surat Keterangan Sehat Fisik
  6. 6. Surat Penyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian atau dari Pimpinan Fasilitas Produksi atau Distribusi/Penyaluran
  7. 7. Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  8. 8. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. a. Pemohon membuat permohonan tertulis pengajuan Izin Apoteker beserta kelengkapannya dan menyerahkan ke Petugas Front Office
  2. b. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Tim teknis Dinas Kesehatan melakukan verifikasi teknis permohonan
  5. e. Tim teknis Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi teknis dan dikirimkan ke DPMTKPTSP
  6. f. Petugas Back Office mencetak Izin Apoteker
  7. g. Paraf berjenjang oleh Kadis, Asisten, Sekda, dan Wakil Wali Kota untuk penerbitan Izin Apoteker

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Praktik Apoteker

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Apoteker"