Izin Praktik Perawat Gigi

  1. 1. Permohonan Tertulis ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang
  2. 2. Fotokopi Ijazah
  3. 3. Fotokopi Surat Registrasi (SIPG)
  4. 4. Surat Keterangan Sehat
  5. 5. Pas Foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. 6. Rekomendasi organisasi profesi
  7. 7. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana pelayanan Kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja

  1. a. Pemohon membuat permohonan tertulis pengajuan Izin Kerja Perawat Gigi beserta kelengkapannya dan menyerahkan ke Petugas Front Office
  2. b. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Tim teknis melakukan verifikasi teknis permohonan
  5. e. Tim teknis menerbitkan rekomendasi teknis (yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan)
  6. f. Petugas Back Office mencetak Izin Kerja Perawat Gigi
  7. g. Paraf berjenjang oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Izin Kerja Perawat Gigi
  8. h. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Izin Kerja Perawat Gigi
  9. i. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran izin ke pemohon
  10. j. Penyerahan dokumen Izin Kerja Perawat Gigi ke Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Praktik Perawat Gigi

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perawat Gigi"