Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

  1. Formulir permohonan dari Desa
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Petugas memproses berkas pemohon
  3. Pemohon dapat menerima berkas

Untuk Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit dengan ketentuan persyaratan lengkap

Untuk Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya / gratis, berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

Untuk penanganan pengaduan dapat melalui kotak saran / tatap muka langsung ke Kantor Camat Teluk Batang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga"