Pendaftaran Penanaman Modal

  1. Keterangan Pemohon (bagi Pemohon yang belum berbadan hukum Indonesia): 1. dalam hal pemohon adalah pemerintah negara lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia; 2. dalam hal pemohon adalah perseorangan asing, agar melampirkan rekaman paspor; 3. dalam hal pemohon adalah badan usaha asing, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia; 4. dalam hal pemohon adalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. dalam hal pemohon merupakan warga negara Indonesia pemegang KMILN, agar melampirkan KMILN dan tidak disyaratkan NPWP; 6. dalam hal pemohon adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.
  2. Keterangan Rencana Penanaman Modal: 1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; 2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
  3. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.
  4. Keterangan Pemohon (bagi Pemohon yang telahberbadan hukum Indonesia): 1. rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hukum dan HAM; 3. rekaman NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. bukti diri pemegang saham, berupa: a. dalam hal pemegang saham adalah pemerintah negara lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia; b. dalam hal pemegang saham adalah perseorangan asing, agar melampirkan rekaman paspor; c. dalam hal pemegang saham adalah badan usaha asing, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia; d. dalam hal pemegang saham adalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan rekaman KTP dan rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. dalam hal pemohon merupakan warga negara Indonesia pemegang KMILN, agar melampirkan KMILN dan tidak disyaratkan NPWP; f. dalam hal pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM dan rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas terkait.
  7. Kepala dinas terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Proses di DPMPTSP:
a.    Pendaftaran Baru 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
b.    Pendaftaran Perubahan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
c.    Pendaftaran Alih Satus Perusahaan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
a.    –
b.    –
c.    –

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
a.    Pendaftaran Baru 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
b.    Pendaftaran Perubahan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
c.    Pendaftaran Alih Satus Perusahaan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Tidak dipungut biaya pelayanan dan retribusi.

Pendaftaran Penanaman Modal

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penanaman Modal"