Penerbitan Sim

  1. Membawa Fotocopy Ktp
  2. Membawa Surat Keterangan sehat rohani Psikologi

  1. Penerbitan Sim Baru 1. Pemohon Sim menyiapkan Persyaratan berupa Fotocopy Ktp asli yang sah, Surat Keterangan Dokter, Surat Ketrangan sehat rohani (psikologi), dan Untuk penerbitan Sim A umum, B di lengakapi hasil Uji Simulator. 2. melakukan pengisian Formulir dan melampiran persyaratan setelah itu petugas sim mengentri data pemohon sim di kompter, melakukan pengambilan sidik jari kemuadian tanda tangan. 3. Pemohon Sim melakukan Pembayaran Pnbp di loket Bri yang telah di sediakan. 4. Pemohon melaksakan Ujian teori/ Avis 5. Pemohon melaksanakan ujian Prakter I dan Prakterk II 6. Setelah lulus pemohon di arahkan di ruang produksi sim untuk dilakukan permotretan. 7. Proses pencetakan sim dan penyerahan sim kepada pemohon 8. Petugas melakukan pengarsipan dokumen 9. pemohon yang di nyatakan tidak lulus di arahkan untuk mengulang kembali ujian dalam masa tenggang 7 hari, 14 hari dan 36 hari 10. apabila pemohon tidak datang mengulang ujian kembali, uang pnbp yang telah di bayar di Bri di kembalikan kepada pemohon
  2. Penerbitan Sim Perpanjang 1. Pemohon Sim menyiapkan Persyaratan berupa Fotocopy Ktp asli yang sah, Surat Keterangan Dokter, Surat Ketrangan sehat rohani (psikologi), dan Untuk penerbitan Sim A umum, B di lengakapi hasil Uji Simulator. 2. melakukan pengisian Formulir dan melampiran persyaratan setelah itu petugas sim mengentri data pemohon sim di kompter, melakukan pengambilan sidik jari kemuadian tanda tangan. 3. Pemohon Sim melakukan Pembayaran Pnbp di loket Bri yang telah di sediakan. 4. pemohon di arahkan di ruang produksi sim untuk dilakukan permotretan. 5. Proses pencetakan sim dan penyerahan sim kepada pemohon. 6. Petugas melakukan pengarsipan dokumen

TIME LINE LIMIT PENERBITAN SIM
PROSES PELAYANAN SIM BARU/PENINGKATAN
GOL SIM LAMA PROSES
A 120 MENIT
A UMUM 180 MENIT
BI 120 MENIT
BI UMUM  180 MENIT
BII  180 MENIT
BII UMUM  180 MENIT
C 120 MENIT
120 MENIT

PROSES PELAYANAN SIM PERPANJANGAN / HILANG RUSAK MUTASI
GOL SIM LAMA PROSES
A 30 MENIT
A UMUM 130 MENIT
BI 70 MENIT
BI UMUM  130 MENIT
BII  130 MENIT
BII UMUM  130 MENIT
C 30 MENIT
30 MENIT

TARIF PNBP SESUAI PP 60 TAHUN 2016
BARU
  • SIM A,BI,BII                      : Rp. 120.000
  • SIM C,CI,CII                     : Rp. 100.000
  • SIM D,DI                           : Rp. 50.000
  • SIM INTERNASIONAL     : Rp. 250.000
PERPANJANG
  • SIM A,BI,BII                      : Rp. 80.000
  • SIM C,CI,CII                     : Rp. 75.000
  • SIM D,DI                           : Rp. 30.000
  • SIM INTERNASIONAL     : Rp. 225.000

produk layanan yaitu bisa dilihat dari jangka waktu yang dapat terlaksana dengan tepat waktu pada saat pemohon SIM menerima simnya

MEKANISME PENGADUAN PELAYANAN SIM

1. MASYARAKAT MENYAMPAIKAN PENGADUAN
     SECARA LISAN :  
  • MELALUI TELEPHONE : 045771900, 085394298919
  • DATANG LANGSUNG KE RUANGAN PENGADUAN SATPAS SIM
    TERTULIS 
  •  MELALUI SMS, WA, EMAIL :   085394298919, donggala_100hari@rocketmail.com
  • SURAT RESMI KE SAT LANTAS POLRES DONGGALA
2. PENGADUAN DI TERIMA OLEH PETUGAS (PETUGAS PIKET/ BAUR SIM)
3. PROSES ANALISA DAN EVALUASI PENGADUAN
4. DI AJUKAN KEPADA PIMPINAN 
5. PUTUSAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store