Pelayanan Radiologi

  1. Administrasi bagi pasien umum berupa: foto copy KK/KTP
  2. Administrasi bagi pasien BPJS berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu BPJS c. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku
  3. Administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Surat jaminan dari Jasaraharja c. Surat laporan polisi d. Surat jaminan dari Jasaraharja
  4. Administrasi bagi pasien BPJS TK berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu peserta BPJS TK c. Surat jaminan dari BPJS TK d. Fotokopi absensi e. Formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  5. NB: Pasien dapat mendaftar terlebih dahulu melalui no. WA: 0811-6591-949

  1. Sistem, Mekanisme, & Prosedur rawat jalan a. Pasien umum yang masuk dari rawat jalan terlebih dahulu melakukan pendaftaran di rekam medis baik untuk pasien MCU, Poli rawat jalan ataupun membawa surat praktek/permintaan sendiri dari dokter luar RS. Kemudian pasien diarahkan ke kasir. Untuk pasien BPJS juga melakukan pendaftaran di rekam medis dan langsung menuju ke poliklinik yang dituju b. Pasien umum yang sudah membayar ke kasir menuju MCU atau poliklinik rawat jalan. Untuk pasien yang membawa surat praktek dokter/permintaan sendiri diarahkan ke poli umum. Untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan kemudian melakukan pengentryan permintaan jenis pemeriksaan radiologi. Pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran pemeriksaan radiologi. Pasien membawa kwitansi dan menuju ke radiologi yang dituju untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk pasien BPJS menuju ke poliklinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan kemudian melakukan pengentryan permintaan jenis pemeriksaan radiologi dan menuju ke radiologi yang dituju untuk dilakukan pemeriksaan. c. Petugas Radiografer melakukan identifikasi pasien, edukasi pasien dan melihat simrs untuk mengetahui jenis pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan petugas melakukan kebersihan tangan dan memakai APD. Pemeriksaan yang sudah dilakukan di masukkan ke simrs untuk dilakukan ekspertise oleh dokter spesialis radiologi. Dan hasil pemeriksaan dapat dilihat di simrs oleh DPJP/ perawat poliklinik rawat jalan d. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas memberitahukan bahwa pemeriksaan telah selesai dan hasil akan dikirim ke Dokter pengirim melalui Simrs. Untuk hasil radiologi, pasien dapat mengkonfirmasi ke Poliklinik rawat jalan/MCU
  2. Sistem, Mekanisme, & Prosedur IGD dan Rawat inap Permintaan pemeriksaan radiologi di entry melalui simrs. Permintaan yang masuk di simrs dilihat Radiografer untuk mengetahui Nama pasien, Ruangan dan jenis pemeriksaan apa yang akan dikerjakan. Petugas Radiografer melakukan identifikasi pasien, edukasi pasien dan melihat simrs untuk mengetahui jenis pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan petugas melakukan kebersihan tangan dan memakai APD. Pemeriksaan yang sudah dilakukan di masukkan ke simrs untuk dilakukan ekspertise oleh dokter spesialis radiologi. Dan hasil pemeriksaan dapat dilihat di simrs oleh Dokter IGD, DPJP/ perawat rawat inap

24 Jam

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

RADIOLOGI

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

 b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"