Pemeriksaan Laboratorium

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy kartu BPJS jika pasien BPJS
  4. Membawa surat rujukan dari Puskesmas

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy kartu BPJS jika memakai BPJS, membawa rujukan dari PUSKESMAS
  2. Ambil nomor antrian di loket antrian dan menunggu untuk dipanggil oleh petugas pendaftaran
  3. Setelah mendaftar, petugas akan mengarahkan untuk menuju poli yang diinginkan
  4. Untuk pemeriksaan laboratorium akan dilakukan permohonan pemeriksaan laboratorium oleh petugas/perawat melalui sistem rumah sakit
  5. Pasien kemudian diarahkan ke ruangan Laboratorium untuk dilakukan pengambilan sempel
  6. Pasien menunggu untuk hasil pemeriksaan laboratorium dan menyampaikan hasil kepada petugas poli apabila rawat jalan untuk rawat inap petugas laboratorium akan mengantar laporan hasil kepada petugas ruangan

1. Permintaan pemeriksaan dari dokter ke Laboratorium
2. Pengambilan sempel pada pasien
3. Pemeriksaan terhadap sempel yang diambil dari pasien
4. Laporan hasil pemeriksaan pasien diserahkan ke pengirim melalui pasien atau keluarganya jika Rawat Jalan
5. Laporan hasil pemeriksaan pasien di antarkan oleh petugas laboratorium untuk diserahkan kepada petugas ruangan 

Disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan

Pemeriksaan Penunjang Medis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store