Registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk
  2. Fhoto copy kartu keluarga
  3. Surat keterangan tidak mampu dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk dapat diperiksa
  2. Pemohon menunggu proses pengregistrasian berkas
  3. Pemohon dapat menerima berkas

Untuk penyelesaian registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit, dengan ketentuan persyaratan lengkap

Untuk pembuatan Registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial tidak dikenakan biaya / gratis berdasarkan Peraturan Buapati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran / tatap muka langsung 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial"