Registrasi surat keterangan kematian

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk
  2. Fhoto copy kartu keluarga
  3. Surat keterangan kematian dari desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Pemohon menunggu proses pengregistrasian berkas
  3. Pengregistrasian selesai dan pemohon dapat menerima berkas

Untuk pembuatan registrasi surat keterangan kematian dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit, dengan ketentuan semua persyaratan lengkap

Untuk pengurusan registrasi surat keterangan kematian tidak dipungut biaya / gratis berdasarkan Peraturan Buapati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Registrasi Surat Keterangan Kematian

Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran / tatap muka langsung ke Kantor Camat Teluk Batang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi surat keterangan kematian"