Izin Kerja Apoteker

No. SK: 188.45/17.a/SK/KPTS/XI/2021/DPMPTSP

  1. Mengisi fomulir permohonan
  2. File scan Asli KTP
  3. File scan Asli NPWP ( keterangan status Wajib Pajak dari Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak )
  4. File scan Asli STRA Yang dilegalisir oleh KFN
  5. File scan Asli Ijazah Apoteker
  6. File scan asli surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/ penyaluran
  7. File scan asli denah lokasi apotek
  8. Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang telah divalidasi di Bapenda Kabupaten Mamuju
  9. Bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan
  10. File scan Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. File Scan Asli Rekomendasi Tim Teknis dari Dinas Kesehatan Kab. Mamuju
  12. File Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 X 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Petugas Pendaftaran ; Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web/Aplikasi dengan mengapload persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas Penerima dan Validasi Berkas ; a. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas memberikan tanda terima berkas
  3. Bagian Entri Data ; Bagian entri data melakukan entri data terhadap permohon yang diajukan ;
  4. Petugas OPD Teknis ; a. Petugas OPD Teknis melakukan penjadwalan tinjauan lapangan b. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka petugas OPD teknis menerbitkan rekomendasi sesuai dengan perizinan yang diajukan
  5. Kabid Perizinan a. Kabid Perizinan Mencetak Draft Izin b. Kabid Perizinan melakukan Verifikasi akhir
  6. Kepala Dinas a. Kepala Dinas melakukan penetapan izin b. Kepala dinas melakukan penandatanganan izin secara elektronik / esignature

Proses penerbitan izin 5 (lima ) Hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Apoteker

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan

2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:

  • Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah
  • Menguasai teknik berkomunikasi yang baik
  • Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan phsikologi

3.Dilengka;pi Sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui website, rak arsip dan komputer

 Pengaduan disampaikan melalui

  1. Loket Pengaduan
  2. email : dpmptsp@mamujukab.go.id
  3. website : http://dpmptsp.mamujukab.go.id
  4. Telepon /SMS / Whatsapp Nomor (WA) 085283503959
  5. IG : @dpmptsp_kab_mamuju


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online