Pemohon menyerahkan dokumen / berkas kepada petugas
Pemohon menunggu proses pengregistrasian
Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon
Untuk penyelesaian pengregistrasian agunan bank dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit dengan ketentuan persyaratan lengkap
Untuk pengurusan pengregistrasian agunan bank tidak dikenakan biaya / gratis, berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Registrasi Agunan Bank
Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran dan dapat datang langsung ke kantor Camat Teluk Batang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.