Registrasi Agunan Bank

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk, Suami dan Istri
  2. Fhoto copy kartu keluarga
  3. Surat keterangan tempat usaha
  4. Surat keterangan usaha
  5. Surat pernyataan
  6. Fhoto copy surat agunan
  7. Tanda lunas PBB

  1. Pemohon menyerahkan dokumen / berkas kepada petugas
  2. Pemohon menunggu proses pengregistrasian
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

Untuk penyelesaian pengregistrasian agunan bank dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit dengan ketentuan persyaratan lengkap

Untuk pengurusan pengregistrasian agunan bank tidak dikenakan biaya / gratis, berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Registrasi Agunan Bank

Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran dan dapat datang langsung ke kantor Camat Teluk Batang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Agunan Bank"