Registrasi surat keterangan ahli waris

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk
  2. Fhoto copy kartu keluarga
  3. Surat keterangan ahli waris
  4. Fhoto copy akta notaris
  5. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen / berkas persyaratan kepada petugas
  2. Pemohon menunggu proses pengregistrasian berkas registrasi surat keterangan ahli waris
  3. Pemohon menerima berkas dari petugas

Untuk registrasi surat keterangan ahli waris dapat selesai dalam waktu 15 menit dengan ketentuan semua persyaratan lengkap

Untuk pembuatan registrasi surat keterangan ahli waris tidak dikenakan biaya / gratis berdasarkan Perbup KKU Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Untuk penangan pengaduan dapat melalui kotak saran atau melalui tatap muka langsung ke Kantor Camat Teluk Batang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi surat keterangan ahli waris"