Registrasi surat hibah hak penguasaan tanah

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk
  2. Fhoto copy kartu keluarga
  3. Surat pernyataan
  4. Surat keterangan hibah
  5. Surat keterangan ahli waris
  6. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen / berkas persyaratan kepada petugas
  2. Pemohon menunggu proses pengregistrasian
  3. Pemohon dapat menerima berkas

Untuk registrasi surat hibah hak penguasaan tanah dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit dengan ketentuan persyaratan lengkap

Untuk registrasi surat hibah hak penguasaan tanah tidak dikenakan biaya / gratis berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Registrasi surat hibah hak penguasaan tanah

Untuk penanganan pengaduan dapat melalui kotak saran atau tatap muka langsung ke Kantor Camat Teluk Batang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi surat hibah hak penguasaan tanah"