Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter/Rumah Sakit atau Kelurahan
  3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Asli yang meninggal
  5. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Nikah Orang Tua yang meninggal

  1. Datanglah dengan membawa Surat Keterangan Kematian, Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Asli yang meninggal, Fotocopy Akta Kelahiran Surat Nikah Orang Tua yang meninggal
  2. Mengisi Formulir Kutipan Akta Kematian
  3. Mengambil Nomor Antrian di Loket, tunggu hingga petugas memanggil nomer antrian tersebut
  4. Pemohon mengajukan permohonan Kutipan Akta Kematian sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Pemohon akan diberikan tanda terima pengambilan Kutipan akta Kematian setelah petugas menyatakan seluruh dokumen telah lengkap dan benar
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian sesuai tanda terima yang diberikan petugas

KUTIPAN AKTA KEMATIAN

GRATIS

Kutipan Akta Kematian

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan