Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter/Rumah Sakit atau Kelurahan
Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
KTP Asli yang meninggal
Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Nikah Orang Tua yang meninggal
Datanglah dengan membawa Surat Keterangan Kematian, Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Asli yang meninggal, Fotocopy Akta Kelahiran Surat Nikah Orang Tua yang meninggal
Mengisi Formulir Kutipan Akta Kematian
Mengambil Nomor Antrian di Loket, tunggu hingga petugas memanggil nomer antrian tersebut
Pemohon mengajukan permohonan Kutipan Akta Kematian sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Pemohon akan diberikan tanda terima pengambilan Kutipan akta Kematian setelah petugas menyatakan seluruh dokumen telah lengkap dan benar
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian sesuai tanda terima yang diberikan petugas
KUTIPAN AKTA KEMATIAN
GRATIS
Kutipan Akta Kematian
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.