Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan asli
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli
  5. KTP Asli

  1. Datanglah dengan membawa Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kutipan akta perkawinan asli, Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP Asli
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  4. Pemohon mengajukan permohonan Akta Perceraian sesuai dengan persyaratan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petugas memberikan tanda terima apabila petugas menyatakan dokumen telah lengkap dan benar
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian sesuai dengan tanda terima yang telah diberikan oleh petugas

KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

GRATIS

Kutipan Akta Perceraian

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan