Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan akta perkawinan asli
Kartu Keluarga (KK) Asli
KTP Asli
Datanglah dengan membawa Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kutipan akta perkawinan asli, Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP Asli
Mengisi Formulir F2.01
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
Pemohon mengajukan permohonan Akta Perceraian sesuai dengan persyaratan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petugas memberikan tanda terima apabila petugas menyatakan dokumen telah lengkap dan benar
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian sesuai dengan tanda terima yang telah diberikan oleh petugas
KUTIPAN AKTA PERCERAIAN
GRATIS
Kutipan Akta Perceraian
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.